Kamis, 03 November 2011

KASIBA dan LISIBA

Undang-Undang No.4 tahun 1992


KASIBA (KAWASAN SIAP BANGUN )
adalah sebidang tanah yang fisiknya telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dan permukiman skala besar yang terbagi dalam satu lingkungan siap bangun atau lebih, yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan lebih dahulu dilengkapi dengan jaringan primer dan sekunder prasarana lingkungan sesuai dengan rencana tata ruang lingkungan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan memenuhi persyaratan pembakuan pelayanan prasarana dan sarana lingkungan, khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta Rencana Tata Ruang Lingkungannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


LISIBA ( LINGKUNGAN SIAP BANGUN )
adalah sebidang tanah yang merupakan bagian dari Kasiba yang telah dipersiapkan dan dilengkapi dengan prasarana lingkungan dan selain itu juga sesuai dengan persyaratan pembakuan tata lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan pelayanan lingkungan untuk membangun kaveling tanah matang. Selain itu, terdapat pula Lingkungan Siap Bangun yang Berdiri Sendiri, selanjutnya disebut Lisiba yang Berdiri Sendiri, adalah Lisiba yang bukan merupakan bagian dari Kasiba, yang dikelilingi oleh lingkungan perumahan yang sudah terbangun atau dikelilingi oleh kawasan dengan fungsi-fungsi lain.

Dalam rangka peningkatan mutu kehidupan dan kesejahteraan bagi setiap keluarga Indonesia, pembangunan perumahan dan permukiman sebagai bagian dari pembangunan nasional perlu terus ditingkatkan dan dikembangkan secara terpadu, terarah, berencana, dan berkesinambungan.

Dalam 20 tahun terakhir ini, pembangunan perumahan di Indonesia cukup pesat perkembangannya. Namun demikian hasil pembangunan tersebut belum mampu memenuhi kebutuhan rumah yang memang sangat besar (data Bappenas menyebut backlog rumah pada 2009 sebanyak 7,4 juta unit) dan belum mampu dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Adanya KETIDAK SEIMBANGAN antara kebutuhan dan pasokan serta harga yang tidak terjangkau oleh MBR itu menjadi salah satu faktor yang mendorong sebagian masyarakat mengisi lahan-lahan kosong yang bukan milik mereka dan tidak sesuai dengan peruntukannya untuk membangun rumah. Pembiaran itu menyebabkan kekumuhan kota meningkat, perkembangan kota kedaerah pinggiran menjadi tidak terkendali, dan penyediaan infrastruktur menjadi tidak efisien. Pembangunan perumahan yang tidak terpadu dan terintegrasi dengan infrastruktur kota juga menimbulkan permasalahan seperti pelayanan infrastruktur tidak optimal, banjir, kemacetan, sanitasi buruk, dan harga tanah yang tak terkendali.
Karena itu, perlu strategi atau pendekatan pembangunan perumahan yang mampu mengurangi berbagai permasalahan tersebut. Salah satu pendekatan yang dilakukan Kementerian Perumahan Rakyat, seperti tercantum dalam UU No 4/1992 tentang Perumahan dan Permukiman, adalah pengembangan permukiman berbasis kawasan. Pendekatan kawasan ini dibagi dua, yakni pengembangan permukiman skala besar melalui pola pembangunan kasiba (kawasan siap bangun) dan pengembangan permukiman berdasarkan pola lisiba BS (lingkungan siap bangun berdiri sendiri). Secara teknis kasiba dan lisiba akan menampung rumah dalam jumlah yang besar. Kasiba mampu memuat sekitar 3.000 -10.000 unit, lisiba berkisar 1.000 -3.000 unit dan lisiba BS 1.000 - 2.000 unit.
TUJUAN KASIBA dan LISIBA 

1.  Kasiba/Lisiba adalah alat untuk pengembagan ekonomi lokal dan alat bagi perkembangan kota
2.    Kasiba/Lisiba adalah alat bagi penyediaan prasarana dan sarana yang memenuhi pembakuan pelayanan serta sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
 3.       Kasiba/Lisiba alat untuk penyediaan kavling tanah matang beserta rumah dengan pola hunian yang berimbang, terencana dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat
4.           Kasiba/Lisiba adalah alat untuk pengendali harga tanah

KRITERIA KASIBA/LISIBA
  1. Penyelenggaraan meliputi :
a.    Pembentukan panitia penetapan lokasi
b.    Pembentukan Badan Pengelola
c.    Perolehan tanah
d.    Perencanaan dan pengawasan pembangunan
e.    Penertiban dan pengawasan pembangunan
  2.         Kasiba untuk membangun 3000-10.000 unit
  3.        Lisiba untuk membangun 1000-3000 unit        
 4.    Penyelenggara Lisiba yaitu badan usaha Pembangunan Perkim yang dilakukan melalui kompetisi Persyaratan  Kasiba dilengkapi jaringan primer dan sekunder prasarana lingkungan

KRITERIA LISIBA BERDIRI SENDIRI
  1.    . Lisiba BS untuk membangun 1000-2000 unit
  2.  .  Penyelenggara Lisiba BS yaitu badan usaha pembangunan Perkim atau masyarakat pemilik tanah dengan penunjukan oleh Kepala Daerah
  3.    Lokasi Lisiba BS ditetapkan dalam kawasan permukiman yang bukan dalam skala besar pada kawasan perkotaan/kawasan tertentu yang terletak dalam 1 Kabupaten/Kota
  4.     Persyaratan dan standar perencanaan Lisiba BS :
a.    Persyaratan prasarana lingkungan dalam Lisiba BS
b.    Persyaratan sarana lingkungan dalam Lisiba BS
c.    Persyaratan utilitas umum dalam Lisiba BS


PERKEMBANGAN PELAKSANAAN
Menurut data yang dihimpun Kementerian Perumahan Rakyat, sampai Desember 2009 lalu sudah ada sebanyak 119 lokasi kawasan dengan luas keseluruhan 31.086 hektare (ha) yang diusulkan pemda sebagai lokasi pembangunan perumahan dan permukiman skala besar.Dari sebanyak 119 lokasi itu, yang sudah ditetapkan dengan SK bupati/wali kota sebanyak 94 lokasi dengan luas 19.296 ha sebagai kasiba/lisiba BS. Bila setiap hektare dapat menampung 50 unit rumah, lokasi ber-SK tersebut dapat menampung 965.000 unit rumah.
Selama 2004-2009 Kementerian Perumahan Rakyat juga telah memfasilitasi dan menstimulasi pengembangan kasiba menjadi kawasan yang siap menampung kegiatan pembangunan perumahan. Di antaranya mendorong penetapan lokasi sebanyak 44 lokasi dengan SK bupati / wali kota seluas 8.687 ha, memberi bantuan stimulan prasarana lokal primer/sekunder berupa jalan poros pada 30 kawasan seluas 8.026 Ha, bantuan teknis penyusunan rencana rinci tata ruang untuk 30 kawasan seluas 8.061 ha, memfasilitasi pembentukan badan pengelola dan telah dibentuk Tim Penyiapan Badan Pengelola di 27 kabupaten/kota. Satu di antaranya yaitu Kota Palembang telah berhasil menetapkan badan pengelola untuk Kasiba Talang Kelapa.Kegiatan fasilitasi dan stimulasi yang diberikan kepada pemda itu telah berhasil mendorong pembangunan perumahan, meskipun hasilnya belum seoptimal yang diharapkan.

Sumber :  http://ciptakarya.pu.go.id/dok/hukum/pp/pp_80_1999.pdf
                  Deputi Bidang Pengembangan Kawasan, Kementerian Negara Perumahan Rakyat




Kamis, 13 Oktober 2011

HUKUM PRANATA BANGUNAN

Menurut kamus besar bahasa Indonesia
Hukum adalah :
(1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah
(2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat
(3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu
 (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis
Pengertian Pranata sendiri adalah interaksi antar individu/kelompok/kumpulan, pengertian individu dalam satu kelompok dan pengetian individu dalam satu perkumpulan memiliki makna yang berbeda.
Pembangunan adalah perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
Maka pranata pembangunan bidang arsitektur merupakan interaksi/hubungan antar individu/kelompok dalam kumpulan dalam kerangka mewujudkan lingkungan binaan.Pihak-pihak terlibat adalah pemilik, perancang, pengawas, dan pelaksana.
Jadi,hukum pranata pembangunan adalah segala sesuatu sistem yang mengikat pada aktivitas manusia khusus  dalam bentuk hukum tertulis maupun tidak, namun memiliki sifat yang mengikat dan relatif lama serta memiliki ciriciri tertentu yaitu simbol,aturan main, tujuan ( perencanaan pembangunan ) dll.
1. Pranata Pembangunan Bidang Arsitektur (Gedung/Bangunan)
Pranata yang telah disahkan menjadi produk hukum dan merupakan satu kebijakan publik. Kebijakan public itu sendiri merupakan pola keterganungan yang kompleks dari pilihan-pilihan kolekstif yang saling tergantung, termasuk keputusan-keputusan untuk bertindak atau tidak bertindak, yang dibuat oleh badan atau kantor pemerintahan. Salah satu elemen kebijakan adalah peraturan perundang-undangan sebagai suatu kerangka legal formal yang memberikan arah bagi rencana tindak operasional bagi pihak-pihak terkait (stakeholder) yang diatur oleh kebijakan tersebut. Peraturan perundang-undangan merupakan kesatuan perangkat hokum antara peraturan yang satu dengan peraturan lainnya memiliki hubungan keterikatan.
Berdasarkan Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan, maka hiraki dari peraturan di Indonesia adalah
:
1. Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
3. Undang-Undang (UU)
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
5. Peraturan Pemerintah (PP)
6. Keputusan Presiden (Keppres)
7. Peraturan Daerah (Perda)
STRUKTUR HUKUM PRANATA :
1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
3. Yudikatif (MA-MK) sbg lembaga penegak keadilan
Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik; Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
4. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.

2. Pembangunan dan Masalah Kepranataan di Bidang Arsitektur
Fenomena permasalahan kepranataan sangat beragam, dari proyek yang diarahkan ke pihak kontraktor (proyek revitalisasi alun-alun lor Surakarta, Suara Merdeka, 1996), proyek yang menyalahi prosedur (proyek penormalan sungai Tanjung dan Sinung, Suara Merdeka, 1996), dan proyek sistem tunjuk ( di Yogyakarta banyak proyek sistem tunjuk, Suara Merdeka, 1996), praktek KKN masih sering terjadi (Inkindo, kompas, januari 2002), masalah modal dan alat tidak mencukupi sehingga tidak bias ikut tender (kontraktor Kaltim tidak bisa ikut tender, kompas, januari 2002).
Kenyataan di lapangan aplikasi dari peraturan dan/atau keputusan dari pemerintah sering berbeda, mengalami bias, mengalami distorsi, mengalami salah peruntukan, mengalami salah penerapan, berpihak pada kelompok tertentu. Keppres no. 80 tahun 2003 dalam satu tahun difungsikan, muncul persoalan yang sangat kompleks. Kompetisi sebagai salah satu tujuan tidak terwujud, yang ada adalah arisan/giliran mendapatkan program/proyek. Peraturan tidak difahami secara utuh, melainkan untuk melegalkan untuk kondisi yang direncanakan. Pendekatan yang dipakai terlalu protektif (melindungi diri sendiri) dan tidak memberdayakan institusi. Pengawasan/penegakan hukum tidak berjalan dengan baik. Akibatnya pemerintah mendapatkan harga yang lebih mahal dari harga pasar.

• Contoh Kontrak Kerja Bidang Konstruksi :
Kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan rumah sakit
antara
CV. PEMATA EMAS
dengan
PT. KIMIA FARMA
Nomor : 1/1/2010
Tanggal : 25 November 2010
Pada hari ini Senin tanggal 20 November 2010 kami yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : Richard Joe
Alamat : Jl. Merdeka Raya, Jakarta Barat
No. Telepon : 08569871000
Jabatan : Dalam hal ini bertindak atas nama CV. PEMATA EMAS disebut sebagai Pihak Pertama
Dan
Nama : Taufan Arif
Alamat : Jl. Ketapang Raya, Jakarta Utara
No telepon : 088088088
Jabatan : dalam hal ini bertindak atas nama PT. KIMIA FARMA disebut sebagai pihak kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatank ontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit yang dimiliki oleh pihak kedua yang terletak di Jl. Matraman no 9, Jakarta Timur.
Setelah itu akan dicantumkan pasal - pasal yang menjelaskan tentang tujuan kontrak,bentuk pekerjaan,sistem pekerjaan,sistem pembayaran,jangka waktu pengerjaan,sanksi-sanksi yang akan dikenakan apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran kontrak kerja,dsb.


Sumber : 
- Kamus Besar Bahasa Indonesia
-  http://eprints.lib.ui.ac.id/10536/

Selasa, 24 Mei 2011

ARTI DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA

Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Begitulah pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir semua orang.

Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) “kekuasaan rakyat”,  yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) “rakyat” dan κράτος (Kratos) “kekuasaan”, merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM.

Berbicara mengenai demokrasi adalah memburaskan (memperbincangkan) tentang kekuasaan, atau lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab. Ia adalah sistem manajemen kekuasaan yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika serta peradaban yang menghargai martabat manusia. Pelaku utama demokrasi adalah kita semua, setiap orang yang selama ini selalu diatasnamakan namun tak pernah ikut menentukan. Menjaga proses demokratisasi adalah memahami secara benar hak-hak yang kita miliki, menjaga hak-hak itu agar siapapun menghormatinya, melawan siapapun yang berusaha melanggar hak-hak itu. Demokrasi pada dasarnya adalah aturan orang (people rule), dan di dalam sistem politik yang demokratis warga mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan di dunia publik. Sedang demokrasi adalah keputusan berdasarkan suara terbanyak.

Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia ingini. Jadi masalah keadilan menjadi penting, dalam arti dia mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi harus dihormati haknya dan harus diberi peluang dan kemudahan serta pertolongan untuk mencapai itu.

Prinsip-prinsip demokrasi
Setiap prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam suatu konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan “soko guru demokrasi.” Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
1.       Kedaulatan rakyat;
2.       Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
3.       Kekuasaan mayoritas;
4.       Hak-hak minoritas;
5.       Jaminan hak asasi manusia;
6.       Pemilihan yang bebas dan jujur;
7.       Persamaan di depan hukum;
8.       Proses hukum yang wajar;
9.       Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
10.   Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
11.   Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.

Asas pokok demokrasi
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial.

 Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat 2 (dua) asas pokok demokrasi, yaitu:
(1)    Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jurdil; dan
(2)    Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
Pemilihan umum secara langsung mencerminkan sebuah demokrasi yang baik

Ciri-ciri pemerintahan demokratis
Istilah demokrasi diperkenalkan kali pertama oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan banyak orang (rakyat). Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia.

Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut.
1.       Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2.       Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
3.       Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
4.       Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.

Sumber : 

APA ARTI DEMOKRASI PANCASILA TERSEBUT?

Istilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kunopada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal darisebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dariistilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusisejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyaknegara.
Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dankratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagaipemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, olehrakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiridalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
 Menurut Wikipedia Indonesia, demokrasi adalah bentuk atau mekanismesistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat(kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negaratersebut.Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila,masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapatberbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwabeberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat di dalamUndang Undang Dasar 1945.

APA ARTI DEMOKRASI PANCASILA ?
Istilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kunopada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal darisebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dariistilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusisejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara.
Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dankratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagaipemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, olehrakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiridalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara. (Sejarah danPerkembangan Demokrasi,

APA BEDANYA DEMOKRASI PANCASILA DENGAN 
DEMOKRASI LAIN?

1. DEMOKRASI LIBERAL
Demokrasi Liberal adalah suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi dari pada badan eksekutif. Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. Perdana menteri dan menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlemen. Dalam demokrasi parlementer Presiden menjabat sebagai kepala negara.
Demokrasi Liberal sering disebut sebagai demokrasi parlementer. Di indonesia demokrasi ini dilaksanakan setelah keluarnya Maklumat Pemerintah NO.14 Nov. 1945. Menteri bertanggung jawab kepada parlemen.
Demokrasi liberal lebih menekankan pada pengakuan terhadap hak-hak warga negara, baik sebagai individu ataupun masyarakat. Dan karenanya lebih bertujuan menjaga tingkat represetansi warganegara dan melindunginya dari tindakan kelompok atau negara lain.
Ciri-ciri demokrasi liberal :
1. Kontrol terhadap negara, alokasi sumber daya alam dan manusiadapat terkontrol
2. Kekuasaan eksekutif dibatasi secara konstitusional,
3. Kekuasaan eksekutif dibatasi oleh peraturan perundangan,
4. Kelompok minoritas (agama, etnis) boleh berjuang, untuk memperjuangkan dirinya.
2. DEMOKRASI KOMUNIS
Demokrasi Komunis adalah demokrasi yang sangat membatasi agama pada rakyatnya, dengan prinsip agama dianggap candu yang membuat orang berangan-angan yang membatasi rakyatnya dari pemikiran yangrasional dan nyata.
Demokrasi komunis muncul karena adanya komunisme. Awalnya komunisme lahir sebagai reaksi terhadap kapitalisme di abad ke-19, yang mana mereka itu mementingkan individu pemilik dan mengesampingkanburuh. Komunisme adalah ideologi yang digunakan partai komunis di seluruh dunia.
Komunisme sebagai anti kapitalisme menggunakan sistem sosialismesebagai alat kekuasaan, dimana kepemilikan modal atas individu sangat dibatasi.
Prinsip semua adalah milik rakyat dan dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat secara merata. Komunisme sangat membatasidemokrasi pada rakyatnya, dan karenanya komunisme juga disebut antiliberalisme.
Dalam komunisme perubahan sosial harus dimulai dari peran Partai Komunis. Logika secara ringkasnya, perubahan sosial dimulai dari buruh atau yang lebih dikenal dengan proletar, namun pengorganisasian Buruh hanya dapat berhasil jika bernaung di bawah dominasi partai. Partai membutuhkan peran Politbiro sebagai think-tank. Dapat diringkas perubahan sosial hanya bisa berhasil jika dicetuskan oleh Politbiro. Inilah yang menyebabkan komunisme menjadi “tumpul” dan tidak lagi diminati.
Masyarakat sosialis-komunis mendefinisikan rakyat sebagai lapisan rakyat yang menurut mereka, adalah rakyat miskin dan tertindas di segala bidang kehidupan. Rakyat miskin (kaum proletar dan buruh) akan memimpin revolusi sosialis melalui wakil-wakil mereka dalam partai komunis. Kepentingan yang harus diperjuangkan bukanlah kemerdekaan pribadi. Bahkan, kemerdekaan pribadi menurut masyarakat sosialis-komunis harus ditiadakan karena satu-satunya kepentingan hanyalah kepentingan rakyat secara kolektif, yang dalam hal ini diwakili oleh partai komunis. Dengan demikian masyarakat sosialis-komunis, juga mengakui kedaulatan rakyat. Mereka pun menjunjung tinggi demokrasi, yang dikenal sebagai demokrasi komunis.
Berikut ini adalah persamaan Indonesia dengan negara komunis pada umumnya.
1. Sistem pemerintahan dengan Single Party.
(Indonesia juga dengan Golkar-nya, Orsospol lainnya hanya semu, supaya pihak asing/Barat tidak membantu mencetuskan Revolusi. Ini dibuktikan dengan calon tunggal Presiden dan wakilnya dari Golkar maupun “Orsospol” antek-anteknya Golkar)
2. Mengharamkan kebebasan berkumpul dan berpendapat,
termasuk membentuk partai baru, pooling apalagi referendum.
3. Menghalalkan segala cara dalam mempertahankan kekuasaan sang Single Party.
(mungkin para pemimpin kita sempat belajar kepada Deng Xiao Ping tentang peristiwa Tian An Men sebelum melakukan aksi show of force pada peristiwa Perebutan Markas PDI beberapa tahun lalu).
4. Memiliki backing dari pihak militer yang sangat kuat dan selalu berusaha ikut campur dalam urusan pemerintahan.
5. Komunis: tidak boleh beragama, Indonesia: boleh beragama (tetapi tidak menjalankan kewajiban sebagai umat beragama),
6. Paling jago kalau disuruh propaganda.
Contohnya ngomong terus dari pagi sampai paginya lagi. Seluruh siaran TV diharuskan menyiarkan Laporan Khusus, Sidang Umum, Rapat Paripurna, Penjelasan Menteri Penerangan dan lain sebagainya yang tidak berisi dan sekali lagi hanya Propaganda dan janji muluk-muluk
Selain itu,
Komunis murni melarang :
1) adanya kepercayaan kepada Tuhan YME,
2) membenci kelompok intelektual dan cendekiawan,
3) mengagung-agungkan kelompok pekerja, buruh dan petani.
Indonesia: Menjamin kebebasan beragama,
tapi orang-orang yang mengaku taat beragama dengan jalan memperlihatkan kepada orang-orang bahwa ia rajin beribadah ke Mesjid, Gereja, Vihara dll = tidak punya Tuhan, karena ketakutan mereka kepada Tuhan hanya semu belaka (Super Munafik).
3. DEMOKRASI PANCASILA
Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan filsafat bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
DASAR Demokrasi Pancasila
Kedaulatan Rakyat (Pembukaan UUD ‘45) Negara yang berkedaulatan – Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
MAKNA Demokrasi Pancasila
Keikutsertaan rakyat kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara ditentukan peraturan perundang-undangan.
Di Indonesia, Demokrasi Pancasila berlaku semenjak Orde Baru. Demokrasi pancasila dijiwai, disemangati dan didasari nilai-nilai pancasila.
Dalam demokrasi Pancasila Rakyat adalah Subjek demokrasi, yaitu rakyat sebagai keseluruhan berhak ikut serta aktif “menentukan” keinginan-keinginan dan juga sebagai pelaksana dari keinginan-keinginan itu. Keinginan rakyat tersebut disalurkan melalui lembaga-lembaga perwakilan yang ada yang dibentuk melalui Pemilihan Umum.
Di samping itu perlu juga kita pahami bahwa demokrasi Pancasila dilaksanakan dengan bertumpu pada:
a) demokrasi yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa;
b) menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia;
c) berkedaulatan rakyat;
d) didukung oleh kecerdasan warga negara;
e) sistem pemisahan kekuasaan negara;
f) menjamin otonomi daerah;
g) demokrasi yang menerapkan prinsip rule of law;
h) sistem peradilan yang merdeka, bebas dan tidak memihak;
i) mengusahakan kesejahteraan rakyat; dan
j) berkeadilan sosial.
Prinsip pokok Demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
Pemerintahan berdasarkan hukum,
*dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat),
Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas),
Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR.
Perlindungan terhadap hak asasi manusia,
Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah,
Peradilan yang merdeka,
*berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya
adanya partai politik dan organisasi sosial politik,
karena berfungsi “Untuk menyalurkan aspirasi rakyat”
Pelaksanaan Pemilihan Umum;
Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945),
Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain,
Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.
Fungsi Demokrasi Pancasila adalah:1. Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara Contohnya: a. ikut mensukseskan Pemilu; b. ikut mensukseskan Pembangunan; c. ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.2. Menjamin tetap tegaknya negara RI,3. Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional,4. Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila,5. Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara,6. Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab, Contohnya: a. Presiden adalah Mandataris MPR, b. Presiden bertanggung jawab kepada MPR.
Tujuan Demokrasi Pancasila adalah untuk menetapkan bagaimana bangsa Indonesia mengatur hidup dan sikap berdemokrasi seharusnya.
Bagi bangsa Indonesia dalam berdemokrasi harus sesuai dengan Pancasila karena:
1. sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia;
2. meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME;
3. lebih menghargai hak asasi manusia;
4. menjamin kelangsungan hidup bangsa;
5. mewujudkan masyarakat Indonesia yang demokrasi dan keadilan sosial.
Hak-hak warga negara dalam pelaksanaan Demokrasi Pancasila di bidang politik, pendidikan, ekonomi, dan sosial budaya.
a. Di Bidang Politik
yaitu hak yang diakui dalam kedudukannya sebagai warga yang sederajat. Oleh karena itu setiap warga negara wajar mendapat hak ikut serta dalam pemerintahan: yakni hak memilih dan dipilih, mendirikan organisasi atau partai politik, serta mengajukan petisi dan kritik atau saran.
b. Di Bidang Pendidikan
Untuk memahami hak warga negara dalam bidang pendidikan, perhatikanlah arti dan makna yang terkandung dalam Pasal 31 UUD 1945.
Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “Tiap-tiap Warga Negara berhak mendapat pengajaran” Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran Nasional yang diatur dengan Undang-undang”
Makna isi Pasal 31 (1) UUD 1945 tersebut merupakan pengakuan bangsa Indonesia atas hak memperoleh pengajaran. Dalam hal ini berarti pemerintah dituntut untuk mengadakan sekolah-sekolah baik umum maupun kejuruan, dengan mengingat kemampuan pembiayaan dan perlengkapan lain yang dapat disediakan oleh pemerintah.
Menurut Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 mengandung maksud “Pemerintah harus mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran Nasional, sesuai dengan Undang-undang yang telah ditetapkan. Undang-undang yang mengatur Pasal 31 itu adalah UU No. 2 Tahun 1989 yang masih berlaku saat ini, sedangkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pendidikan antara lain: Peraturan Pemerintah (PP) No. 27, No. 28, 29, dan No. 30 Tahun 1990.
Dalam UU No. 2 Tahun 1989 itu antara lain disebutkan fungsi Pendidikan Nasional adalah untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional. Sedangkan tujuan Pendidikan adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan YME dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
c. Di Bidang Ekonomi
Dalam bidang ekonomi, negara Indonesia menganut sistem demokrasi ekonomi; artinya perekonomian itu dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau pengawasan anggota masyarakat.
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.Dalam hal ini perekonomian jangan sampai jatuh ke tangan orang yang berkuasa, dan rakyat banyak yang tertindas.
IV. Apa Arti Negara kesatuan ?
Negara Kesatuan, negara yang merdeka , negara yang merdeka dan berdaulat dimana di seluruh wilayah dan berdaulat dimana di seluruh wilayah negara, yang berkuasa hanyalah satu negara, yang berkuasa hanyalah satu pemerintahan pusat yang mengatur pemerintahan pusat yang mengatur seluruh daerah.

Negara kesatuan mempunyai dua sistem yaitu :
1. Sistem sentralisasi
Sistem sentralisasi, dimana segala , dimana segala sesuatu dalam negara langsung diatur
sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat dan dan diurus oleh pemerintah pusat dan daerah tinggal melaksanakan. daerah tinggal melaksanakan.

2. Sistem desentralisasi
Sistem desentralisasi, dimana kepada , dimana kepada daerah diberikan kesempatan untuk daerah diberikan kesempatan untuk mengatur dan mengurus rumah mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

APA ARTI KESATUAN ?


Definisi negara dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat. Pengertian Negara lainnya yang didefinisikan dalam KBBI adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya. Dalam literatur di wikipedia, kita bisa menemukan pengertian negara yang didefnisikan oleh beberapa ahli. Definisi negara menurut beberapa ahli tersebut antara lain;
  • Pengertian Negara menurut Prof. Farid S.
    Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
  • Pengertian Negara Georg Jellinek
    Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
  • Pengertian Negara Georg Wilhelm Friedrich Hegel
    Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
  • Pengertian Negara Roelof Krannenburg
    Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
  • Pengertian Negara Roger H. Soltau
    Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
  • Pengertian Negara Prof. R. Djokosoetono
    Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
  • Pengertian Negara Prof. Mr. Soenarko
    Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
  • Pengertian Negara Aristoteles
    Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Demikian ulasan mengenai pengertian negara atau definisi negara. Semoga ulasan ini dapat membantu anda yang sedang mencari informasi mengenai definisi negara atau pengertian negara.


Bentuk Negara :
Bentuk negara yang terpenting dan banyak dianut berbagai negara di dunia, dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu
1.      Negara Kesatuan dan;
2.      Negara Serikat.

Negara Kesatuan Adalah negara yang kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan ada ditangan pemerintah pusat atau negara yang pemerintah pusatnya memegang/mengendalikan kedaulatan sepenuhnya baik kedalam maupun keluar. Negara kesatuan memiliki ciri–ciri yaitu hanya ada satu UUD, satu kepala negara, satu kabinet, satu parlemen.
Negara kesatuan ada 2 (dua) macam :
1.      Negara kesatuan sistem Sentralisasi.
2.     Negara kesatuan sistem Desentralisasi.
Negara Kesatuan Sistem Sentralisasi :
Adalah negara kesatuan yang semua urusan pemerintahannya diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya tinggal melaksanakan saja semua kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah pusat. Contoh : Jerman pada masa Hitler.
Negara Kesatuan sistem Desentralisasi :
Adalah negara kesatuan yang semua urusan pemerintahannya tidak diurus sepenuhnya oleh pemerintah pusat, melainkan sebagian urusan pemerintahannya didelegasikan atau diberikan kepada daerah–daerah untuk menjadi urusan rumah tangga daerah masing–masing. Dalam negara kesatuan sistem desentralisasi daerah berstatus sebagai daerah otonom. Contoh Indonesia berdasarkan ketentuan pasal 18 UUD 1945 menganut sistem desentralisasi.

Negara Serikat.
Adalah suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan pemerintah pusat (federal) yang menyelenggarakan kedaulatan keluar, sedangkan kedaulatan kedalam tetap ada pada pemerintah negara bagian.
Dalam negara serikat ada dua macam Pemerintahan yaitu :
  1. Pemerintah Federal : Biasanya pemerintah federal mengurusi hal–hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri, keuangan, pertahanan negara dan pengadilan.
  2. Pemerintah negara bagian : Di dalam negara serikat, setiap negara bagian diperkenankan memiliki Undang–Undang Dasar, Kepala negara, Parlemen dan Kabinet sendiri.
Contoh negara serikat : AS, Australia, Kanada, Swiss, Indonesia masa KRIS 1949.

sumber : 


ARTI DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA

Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Begitulah pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir semua orang.

Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) “kekuasaan rakyat”,  yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) “rakyat” dan κράτος (Kratos) “kekuasaan”, merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM.

Berbicara mengenai demokrasi adalah memburaskan (memperbincangkan) tentang kekuasaan, atau lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab. Ia adalah sistem manajemen kekuasaan yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika serta peradaban yang menghargai martabat manusia. Pelaku utama demokrasi adalah kita semua, setiap orang yang selama ini selalu diatasnamakan namun tak pernah ikut menentukan. Menjaga proses demokratisasi adalah memahami secara benar hak-hak yang kita miliki, menjaga hak-hak itu agar siapapun menghormatinya, melawan siapapun yang berusaha melanggar hak-hak itu. Demokrasi pada dasarnya adalah aturan orang (people rule), dan di dalam sistem politik yang demokratis warga mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan di dunia publik. Sedang demokrasi adalah keputusan berdasarkan suara terbanyak.

Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia ingini. Jadi masalah keadilan menjadi penting, dalam arti dia mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi harus dihormati haknya dan harus diberi peluang dan kemudahan serta pertolongan untuk mencapai itu.

Prinsip-prinsip demokrasi
Setiap prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam suatu konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan “soko guru demokrasi.” Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
1.       Kedaulatan rakyat;
2.       Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
3.       Kekuasaan mayoritas;
4.       Hak-hak minoritas;
5.       Jaminan hak asasi manusia;
6.       Pemilihan yang bebas dan jujur;
7.       Persamaan di depan hukum;
8.       Proses hukum yang wajar;
9.       Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
10.   Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
11.   Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.

Asas pokok demokrasi
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial.

 Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat 2 (dua) asas pokok demokrasi, yaitu:
(1)    Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jurdil; dan
(2)    Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
Pemilihan umum secara langsung mencerminkan sebuah demokrasi yang baik

Ciri-ciri pemerintahan demokratis
Istilah demokrasi diperkenalkan kali pertama oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan banyak orang (rakyat). Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia.

Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut.
1.       Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2.       Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
3.       Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
4.       Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.

Sumber :