Rabu, 30 November 2011

ANALISI DAMPAK LINGKUNGAN ( AMDAL )

 Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL
adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek Abiotik, Biotik, dan Kultural. Dasar hukum AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang "Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup".

DOKUMEN AMDAL TERDIRI DARI ::
  • Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
  • Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
  • Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
  • Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)

AMDAL digunakan untuk:
  • Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
  • Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  • Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  • Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
  • Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan

Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah:
  • Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
  • Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
  • masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:

  1. Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006
  2. Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002
  3. Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
  4. Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008

SUMBER : http://id.wikipedia.org/wiki/Analisis_Mengenai_Dampak_Lingkungan

Sabtu, 26 November 2011

PERJANJIAN PEMBERI TUGAS DAN ARSITEK

Arsitek dalam berkarya, pastinya berhubungan langsung dengan pengguna jasa, masyarakat, pemerintah, lingkungan, bisa juga managemen konstruksi.Intensitas yang demikian kuat antarpara pihak, maka perlu adanya aturan yang memandu hubungan kerja tersebut yaitu dengan membuat Surat Perjanjian antara Arsitek dan Pemberi Tugas .


CONTOH SURAT PERJANJIAN KERJA ANTARA PEMBERI TUGAS DAN ARSITEK

Yang bertanda tangan di bawah ini :


1. Nama :     
Tempat / Tgl lahir :
Pekerjaan :
Nomor KTP :
Alamat :

Email / YM :

No HP :
yang selanjutnya dalam surat ini disebut PIHAK PEMBERI TUGAS
2. Nama : Rachmadi Triatmojo 
Tempat / Tgl lahir : Malang, 24 Oktober 1964
 Pekerjaan : Arsitek
 Nomor KTP : 33.0809.241064.0070
 Alamat : Dsn. Batikan, RT 002 RW 015, Pabelan, Mungkid, Magelang, Jawa Tengah.
 Email / YM : rachmaditriatmojo@yahoo.com
 No HP : 08129511780, 081903947639, 02935592759

yang selanjutnya dalam surat ini disebut PIHAK ARSITEK.

Adapun batasan-batasan Perjanjian Hubungan Kerja adalah sebagai berikut : 

1.Lingkup Pekerjaan
 Lingkup Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah : LINGKUP PEKERJAAN POKOK yang terdiri dari  (Rincian Pekerjaan dapat dilihat pada Aturan Main antara Arsitek dan Pemberi Tugas yang dilampirkan) :
    a. Tahap Konsepsi & Perancangan                    
    b. Tahap Rancangan Pelaksanaan
    c. Tahap Pembuatan Dokumen Pelaksanaan / Gambar Kerja   
dari Rumah Tinggal dengan lokasi lahan (tapak) di Jalan ............... seluas ........... m2 (copy gambar lokasi tapak terlampir)

2.Batas Waktu Penugasan
1. Untuk mengetahui perkiraan waktu penugasan, maka perlu diketahui lebih dahulu perkiraan luas bangunan rumah yang diinginkan Pemberi Tugas. Berdasarkan permintaan program ruang dalam Rumah dari pihak Pemberi Tugas

3.Imbalan Jasa
 Imbalan jasa di hitung berdasarkan prosentase (3%) dari Rencana Anggaran Biaya.

4.Cara Pembayaran
Cara pembayaran Imbalan Jasa adalah sesuai dengan yang tertulis pada Aturan Main Hubungan Kerja antara Pemberi Tugas dan Arsitek, yaitu :

    a. Imbalan Jasa dilakukan selambat-lambatnya 7 hari setelah perjanjian tertulis dikirim kepada Pemberi Tugas atau  tahap pekerjaan sebelumnya telah disetujui oleh Pemberi Tugas.

    b. Jika melewati batas 7 hari tidak dilakukan pembayaran maka hubungan kerja pada tahap bersangkutan dianggap ditunda sampai Pemberi Tugas melakukan pembayaran.

    c. Jika melewati batas 28 hari tidak dilakukan pembayaran maka hubungan kerja pada tahap bersangkutan dianggap batal.

5.Waktu Mulai Berlaku Perjanjian
    
Perjanjian pada setiap Tahap Pekerjaan berlaku ketika Pemberi Tugas telah menyelesaikan Imbalan Jasa pada Tahap Pekerjaan yang bersangkutan dan Arsitek telah mengkonfirmasi bahwa Arsitek telah menerima pambayaran tersebut.

6.Lain-lain
    

    a. Dengan disetujuinya Surat Perjanjian ini, maka dengan sendirinya disetujui pula Aturan Main yang telah dilampirkan.

    b. Bila ada hal-hal yang belum ditetapkan dalam perjanjian ini, maka dapat di musyawarahkan kembali antara Arsitek dan Pemberi Tugas.

Tugas dan Kewajiban Pemberi Tugas :

- Pemberi tugas berkewajiban memberikan keterangan yang jelas tentang aspirasi dan lingkup pekerjaan , kebutuhan , keinginan , macam , luas , batas-batas penugasan ,serta program dan persyaratan yang diberikan kepada arsitek.Semua itu yang dibutuhkan arsitek sebelum memulai pekerjaannya.

- Pemberi tugas wajib memberikan kelengkapan data-data teknis yang diperlukan oleh arsitek dengan akurasi dan keabsahan yang benar .

- Pemberi tugas wajib menyelesaikan masalah-masalah yang berhubungan dengan legalitas perjanjian dan hal lain-lain yang menyangkut peraturan yang diperlukan untuk melaksanakan proyeknya .


Sabtu, 05 November 2011

STUDI KASUS HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN

STRUKTUR HUKUM PRANATA

Struktur Hukum Pranata di Indonesia :

1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
3. Yudikatif (MA-MK) sbg lembaga penegak keadilan
Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik; Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
4. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan,

CONTOH-CONTOH UMUM DAN STUDI BANDING
• Contoh Kontrak Kerja Bidang Konstruksi :
Kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan rumah sakit antara
CV. PEMATA EMAS
dengan
PT. KIMIA FARMA
Nomor : 1/1/2010
Tanggal : 25 November 2010
Pada hari ini Senin tanggal 20 November 2010 kami yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : Richard Joe
Alamat : Jl. Merdeka Raya, Jakarta Barat
No. Telepon : 08569871000
Jabatan : Dalam hal ini bertindak atas nama CV. PEMATA EMAS disebut sebagai Pihak Pertama
Dan
Nama : Taufan Arif
Alamat : Jl. Ketapang Raya, Jakarta Utara
No telepon : 088088088
Jabatan : dalam hal ini bertindak atas nama PT. KIMIA FARMA disebut sebagai pihak kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatank ontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit yang dimiliki oleh pihak kedua yang terletak di Jl. Matraman no 9, Jakarta Timur.
Setelah itu akan dicantumkan pasal – pasal yang menjelaskan tentang tujuan kontrak,bentuk pekerjaan,sistem pekerjaan,sistem pembayaran,jangka waktu pengerjaan,sanksi-sanksi yang akan dikenakan apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran kontrak kerja,dsb.

HUKUM PERIKATAN

 HUKUM PERIKATAN

PERIKATAN adalah hubungan hukum antara dua orang atau lebih didalam lapangan harta kekayaan dimana satu pihak mempunyai hak dan pihak yang lain mempunyai kewajiban atas suatu prestasi. Sedangkan perjanjian adalah perbuatan hukum. Unsur-unsur perikatan  :

     1.  Hubungan hukum
     2.  Harta Kekayaan
     3.  Pihak yang berkewajiban dan pihak yang berhak
     4.  Prestasi
Pengaturan hukum perikatan :

1. Perikatan diatur dalam buku III KUH Perdata dari pasal 1233-1456 KUH Perdata.
2. Buku III KUH Perdata bersifat :
· Terbuka, maksudnya perjanjian dapat dilakukan oleh siapa saja asal tidak bertentangan dengan undang-undang.
· Mengatur, maksudnya karena sifat hukum perdata bukan memaksa tetapi disepakati oleh kedua belah pihak.
·  Melengkapi, maksudnya boleh menambah atau mengurangi isi perjanjian karena tergantung pada kesepakatan.
Hal diatas kebalikan dari buku II yaitu bersifat tertutup.Hubungan perikatan dengan daluwarsa adalah pembuktian.

  1. Unsur-unsur dalam perikatan :
    • Hubungan hukum
Maksudnya adalah bahwa hubungan yang terjadi dalam lalu lintas masyarakat, hukum melekatkan hak pada satu pihak dan kewajiban pad apihak lain dan apabila salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya, maka hukum dapat memaksakannya.
    • Harta kekayaan
Maksudnya adalah untuk menilai bahwa suatu hubungan hukum dibidang harta kekayaan, yang dapat dinilai dengan uang. Hal ini yang membedakannya dengan hubungan hukum dibidang moral (dalam perkembangannya, ukuran penilaian tersebut didasarkan pada rasa keadilan masyarakat).
    • Para pihak
Pihak yang berhak atas prestasi = kreditur, sedangkan yang wajib memenuhi prestasi = debitur.
    • Prestasi (pasal 1234 KUH Perdata), prestasi yaitu :
a. Memberikan sesuatu.
b. Berbuat sesuatu.
                              c. Tidak berbuat sesuatu.

Contoh Hukum Perikatan Antara Pemilik Perusahaan Dan Buruh Kerja :
Seorang pemilik perusahaan memberikan pinjaman kepada pegawai, dan si pegawai tidak bisa memenuhi kewajibannya dalam membayar utang maka yang sipemilik perusahaan dapat melakukan tuntutan dengan 3 cara :

Parade Executie (melakukan perbuatan tanpa bantuan dari pengadilan yang hal ini        kaitannya dengan hakim)

- Reel executie ( dimana hakim memberikan kekuasaan kepada berpiutang untuk melakukan suatu perbuatan)

- Natuurelijke Verbintenis (Secara suka rela dipenuhi/dibayar)

KELEBIHAN dan KEKURANGAN :

Kelebihan     :  - Bagi si pegawai bisa meminjam uang sesuai dengan perjanjian
                          -  Perjanjian dengan cara baik-baik

Kekurangan : Bila tidak bisa membayar hutang tepat waktu dengan perjanjian, bisa masuk ke                             pengadilan.

STUDI KASUS KASIBA dan LISIBA


STUDI KASUS KASIBA DAN LISIBA

KASIBA BANTUL, PROVINSI DI. YOGYAKARTA

Penggunaan konsep Kasiba dalam pengadaan lahan perumahan memungkinkan terciptanya permukiman harmonis dengan pola hunian yang berimbang (antara rumah sederhana, rumah menengah, dan rumah mewah). Selain itu konsep Kasiba memungkinkan pula diterapkannya mekanisme subsidi-silang dari harga KTM rumah mewah (dan rumah menengah bila perlu) kepada harga Kavling Tanah Matan rumah sederhana, dalam rangka pemenuhan kebutuhan lahan permukiman yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat (terutama kelompok masyarakat berpenghasilan rendah). Dalam pelaksanaan penyelenggaraan pengembangan dan pembangunan Kasiba, sebaiknya perlu didukung oleh aspek kelembagaan pengelola yang memadai. Tulisan ini merupakan suatu usulan yang telah melalui beberapa telaah kebijakan, guna mencari sebuah konsep kelembagaan yang memadai. Adapun lokasi studi kasus dalam merumuskan suatu konsep tersebut adalah Kasiba di Bantul yang dikenal dengan Bantul Kota Mandiri (BKM) di Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta. Konsep kelembagaan ini tidak mengikat dan tentunya disesuaikan dengan kondisi permasalahan dalam pelaksanaannya di lapangan serta kondisi organisasi pemerintah Kabupaten Bantul.


Gambar .1 
Ilustrasi Kasiba – Lisiba berdasarkan PP No. 80 Tahun 1999 tentang Kasiba/Lisiba
Sumber: Deputi Pengembangan Kawasan, Kementerian Perumahan Rakyat

A.Menetapkan Lokasi dan Penyediaan Tanah Kasiba/Lisiba BS 
Lokasi Kasiba/Lisiba BS ditetapkan bersama oleh para stakeholder dengan mengacu pada RTRW Kota/Kab, atau RDTR Kota/Kabupaten bila sudah ada.Tantangan besar Kasiba Lisiba adalah cara memperoleh tanah. PP 80/99 telah mensyaratkan beberapa cara perolehan tanah yang disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
Apabila perolehan tanah dilakukan bukan dengan cara ganti rugi murni, maka pola-pola konsolidasi lahan, land sharing dan sebagainya dapat dilakukan. PP 80/99 mengharuskan Badan Pengelola melakukan penyuluhan dan penjelasan kepada masyarakat pemilik tanah mengenai hal tersebut.
Pola yang paling gampang dan sederhana bagi Badan Pengelola/Penyelenggara adalah memberi ganti rugi. Namun apabila pola ganti rugi sulit dilakukan, maka pola pendekatan lain seperti konsolidasi lahan juga dapat dilakukan. Kegiatan ini membutuhkan energi dan perhatian yang khusus dan lagi-lagi, kelihatannya Badan Pengelola/Penyelenggara butuh pendampingan atau bantuan teknis untuk melaksanakan hal tersebut.

Gambar . 2
Penyelenggaraan Pengelolaan Kasiba, Lisiba dan Lisiba BS
Sumber : Pasal 3 Kepmenpera No 16 Tahun 2007
 
B.Dasar-dasar pengembangan kelembagaan pengelolaan Kasiba Bantul Kota Mandiri (BKM)
Pelaksanaan penyelenggaraan pengembangan dan pembangunan Kasiba BKM di Kabupaten Bantul perlu didukung oleh aspek kelembagaan pengelola yang memadai, yang tentunya akan disesuaikan dengan kondisi permasalahan dalam pelaksanaannya di lapangan serta kondisi organisasi pemerintah Kabupaten Bantul.
 
Aspek kelembagaan pengelolaan ini akan terkait dengan 4 (empat) hal sebagai berikut :
 
a. Revitalisasi PT. Bantul Kota Mandiri sebagai unit pengelola Kasiba BKM yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten Bantul
b. Pola pembagian peran stakeholder kegiatan pembangunan perumahan dan permukiman untuk mengoptimalkan upaya partisipasi seluruh pelaku pembangunan di bidang perumahan dan permukiman Kabupaten Bantul.
c. Tata laksana program pembangunan dan peningkatan perumahan dan permukiman Kabupaten Bantul.
d. Sistem dan pola pendanaan penyelenggaraan kegiatan perumahan dan permukiman Kabupaten Bantul termasuk didalamnya pengenalan model pembiayaan Badan Pengelola Kasiba BKM melalui pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).