Sabtu, 05 November 2011

HUKUM PERIKATAN

 HUKUM PERIKATAN

PERIKATAN adalah hubungan hukum antara dua orang atau lebih didalam lapangan harta kekayaan dimana satu pihak mempunyai hak dan pihak yang lain mempunyai kewajiban atas suatu prestasi. Sedangkan perjanjian adalah perbuatan hukum. Unsur-unsur perikatan  :

     1.  Hubungan hukum
     2.  Harta Kekayaan
     3.  Pihak yang berkewajiban dan pihak yang berhak
     4.  Prestasi
Pengaturan hukum perikatan :

1. Perikatan diatur dalam buku III KUH Perdata dari pasal 1233-1456 KUH Perdata.
2. Buku III KUH Perdata bersifat :
· Terbuka, maksudnya perjanjian dapat dilakukan oleh siapa saja asal tidak bertentangan dengan undang-undang.
· Mengatur, maksudnya karena sifat hukum perdata bukan memaksa tetapi disepakati oleh kedua belah pihak.
·  Melengkapi, maksudnya boleh menambah atau mengurangi isi perjanjian karena tergantung pada kesepakatan.
Hal diatas kebalikan dari buku II yaitu bersifat tertutup.Hubungan perikatan dengan daluwarsa adalah pembuktian.

  1. Unsur-unsur dalam perikatan :
    • Hubungan hukum
Maksudnya adalah bahwa hubungan yang terjadi dalam lalu lintas masyarakat, hukum melekatkan hak pada satu pihak dan kewajiban pad apihak lain dan apabila salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya, maka hukum dapat memaksakannya.
    • Harta kekayaan
Maksudnya adalah untuk menilai bahwa suatu hubungan hukum dibidang harta kekayaan, yang dapat dinilai dengan uang. Hal ini yang membedakannya dengan hubungan hukum dibidang moral (dalam perkembangannya, ukuran penilaian tersebut didasarkan pada rasa keadilan masyarakat).
    • Para pihak
Pihak yang berhak atas prestasi = kreditur, sedangkan yang wajib memenuhi prestasi = debitur.
    • Prestasi (pasal 1234 KUH Perdata), prestasi yaitu :
a. Memberikan sesuatu.
b. Berbuat sesuatu.
                              c. Tidak berbuat sesuatu.

Contoh Hukum Perikatan Antara Pemilik Perusahaan Dan Buruh Kerja :
Seorang pemilik perusahaan memberikan pinjaman kepada pegawai, dan si pegawai tidak bisa memenuhi kewajibannya dalam membayar utang maka yang sipemilik perusahaan dapat melakukan tuntutan dengan 3 cara :

Parade Executie (melakukan perbuatan tanpa bantuan dari pengadilan yang hal ini        kaitannya dengan hakim)

- Reel executie ( dimana hakim memberikan kekuasaan kepada berpiutang untuk melakukan suatu perbuatan)

- Natuurelijke Verbintenis (Secara suka rela dipenuhi/dibayar)

KELEBIHAN dan KEKURANGAN :

Kelebihan     :  - Bagi si pegawai bisa meminjam uang sesuai dengan perjanjian
                          -  Perjanjian dengan cara baik-baik

Kekurangan : Bila tidak bisa membayar hutang tepat waktu dengan perjanjian, bisa masuk ke                             pengadilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar