Sabtu, 26 November 2011

PERJANJIAN PEMBERI TUGAS DAN ARSITEK

Arsitek dalam berkarya, pastinya berhubungan langsung dengan pengguna jasa, masyarakat, pemerintah, lingkungan, bisa juga managemen konstruksi.Intensitas yang demikian kuat antarpara pihak, maka perlu adanya aturan yang memandu hubungan kerja tersebut yaitu dengan membuat Surat Perjanjian antara Arsitek dan Pemberi Tugas .


CONTOH SURAT PERJANJIAN KERJA ANTARA PEMBERI TUGAS DAN ARSITEK

Yang bertanda tangan di bawah ini :


1. Nama :     
Tempat / Tgl lahir :
Pekerjaan :
Nomor KTP :
Alamat :

Email / YM :

No HP :
yang selanjutnya dalam surat ini disebut PIHAK PEMBERI TUGAS
2. Nama : Rachmadi Triatmojo 
Tempat / Tgl lahir : Malang, 24 Oktober 1964
 Pekerjaan : Arsitek
 Nomor KTP : 33.0809.241064.0070
 Alamat : Dsn. Batikan, RT 002 RW 015, Pabelan, Mungkid, Magelang, Jawa Tengah.
 Email / YM : rachmaditriatmojo@yahoo.com
 No HP : 08129511780, 081903947639, 02935592759

yang selanjutnya dalam surat ini disebut PIHAK ARSITEK.

Adapun batasan-batasan Perjanjian Hubungan Kerja adalah sebagai berikut : 

1.Lingkup Pekerjaan
 Lingkup Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah : LINGKUP PEKERJAAN POKOK yang terdiri dari  (Rincian Pekerjaan dapat dilihat pada Aturan Main antara Arsitek dan Pemberi Tugas yang dilampirkan) :
    a. Tahap Konsepsi & Perancangan                    
    b. Tahap Rancangan Pelaksanaan
    c. Tahap Pembuatan Dokumen Pelaksanaan / Gambar Kerja   
dari Rumah Tinggal dengan lokasi lahan (tapak) di Jalan ............... seluas ........... m2 (copy gambar lokasi tapak terlampir)

2.Batas Waktu Penugasan
1. Untuk mengetahui perkiraan waktu penugasan, maka perlu diketahui lebih dahulu perkiraan luas bangunan rumah yang diinginkan Pemberi Tugas. Berdasarkan permintaan program ruang dalam Rumah dari pihak Pemberi Tugas

3.Imbalan Jasa
 Imbalan jasa di hitung berdasarkan prosentase (3%) dari Rencana Anggaran Biaya.

4.Cara Pembayaran
Cara pembayaran Imbalan Jasa adalah sesuai dengan yang tertulis pada Aturan Main Hubungan Kerja antara Pemberi Tugas dan Arsitek, yaitu :

    a. Imbalan Jasa dilakukan selambat-lambatnya 7 hari setelah perjanjian tertulis dikirim kepada Pemberi Tugas atau  tahap pekerjaan sebelumnya telah disetujui oleh Pemberi Tugas.

    b. Jika melewati batas 7 hari tidak dilakukan pembayaran maka hubungan kerja pada tahap bersangkutan dianggap ditunda sampai Pemberi Tugas melakukan pembayaran.

    c. Jika melewati batas 28 hari tidak dilakukan pembayaran maka hubungan kerja pada tahap bersangkutan dianggap batal.

5.Waktu Mulai Berlaku Perjanjian
    
Perjanjian pada setiap Tahap Pekerjaan berlaku ketika Pemberi Tugas telah menyelesaikan Imbalan Jasa pada Tahap Pekerjaan yang bersangkutan dan Arsitek telah mengkonfirmasi bahwa Arsitek telah menerima pambayaran tersebut.

6.Lain-lain
    

    a. Dengan disetujuinya Surat Perjanjian ini, maka dengan sendirinya disetujui pula Aturan Main yang telah dilampirkan.

    b. Bila ada hal-hal yang belum ditetapkan dalam perjanjian ini, maka dapat di musyawarahkan kembali antara Arsitek dan Pemberi Tugas.

Tugas dan Kewajiban Pemberi Tugas :

- Pemberi tugas berkewajiban memberikan keterangan yang jelas tentang aspirasi dan lingkup pekerjaan , kebutuhan , keinginan , macam , luas , batas-batas penugasan ,serta program dan persyaratan yang diberikan kepada arsitek.Semua itu yang dibutuhkan arsitek sebelum memulai pekerjaannya.

- Pemberi tugas wajib memberikan kelengkapan data-data teknis yang diperlukan oleh arsitek dengan akurasi dan keabsahan yang benar .

- Pemberi tugas wajib menyelesaikan masalah-masalah yang berhubungan dengan legalitas perjanjian dan hal lain-lain yang menyangkut peraturan yang diperlukan untuk melaksanakan proyeknya .


Tidak ada komentar:

Posting Komentar