STUDI KASUS KASIBA DAN LISIBA
KASIBA BANTUL, PROVINSI DI. YOGYAKARTA
Penggunaan konsep Kasiba dalam pengadaan lahan perumahan memungkinkan terciptanya permukiman harmonis dengan pola hunian yang berimbang (antara rumah sederhana, rumah menengah, dan rumah mewah). Selain itu konsep Kasiba memungkinkan pula diterapkannya mekanisme subsidi-silang dari harga KTM rumah mewah (dan rumah menengah bila perlu) kepada harga Kavling Tanah Matan rumah sederhana, dalam rangka pemenuhan kebutuhan lahan permukiman yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat (terutama kelompok masyarakat berpenghasilan rendah). Dalam pelaksanaan penyelenggaraan pengembangan dan pembangunan Kasiba, sebaiknya perlu didukung oleh aspek kelembagaan pengelola yang memadai. Tulisan ini merupakan suatu usulan yang telah melalui beberapa telaah kebijakan, guna mencari sebuah konsep kelembagaan yang memadai. Adapun lokasi studi kasus dalam merumuskan suatu konsep tersebut adalah Kasiba di Bantul yang dikenal dengan Bantul Kota Mandiri (BKM) di Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta. Konsep kelembagaan ini tidak mengikat dan tentunya disesuaikan dengan kondisi permasalahan dalam pelaksanaannya di lapangan serta kondisi organisasi pemerintah Kabupaten Bantul.
Gambar .1
Ilustrasi Kasiba – Lisiba berdasarkan PP No. 80 Tahun 1999 tentang Kasiba/Lisiba
Sumber: Deputi Pengembangan Kawasan, Kementerian Perumahan Rakyat
Sumber: Deputi Pengembangan Kawasan, Kementerian Perumahan Rakyat
A.Menetapkan Lokasi dan Penyediaan Tanah Kasiba/Lisiba BS
Lokasi Kasiba/Lisiba BS ditetapkan bersama oleh para stakeholder dengan mengacu pada RTRW Kota/Kab, atau RDTR Kota/Kabupaten bila sudah ada.Tantangan besar Kasiba Lisiba adalah cara memperoleh tanah. PP 80/99 telah mensyaratkan beberapa cara perolehan tanah yang disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
Apabila perolehan tanah dilakukan bukan dengan cara ganti rugi murni, maka pola-pola konsolidasi lahan, land sharing dan sebagainya dapat dilakukan. PP 80/99 mengharuskan Badan Pengelola melakukan penyuluhan dan penjelasan kepada masyarakat pemilik tanah mengenai hal tersebut.
Pola yang paling gampang dan sederhana bagi Badan Pengelola/Penyelenggara adalah memberi ganti rugi. Namun apabila pola ganti rugi sulit dilakukan, maka pola pendekatan lain seperti konsolidasi lahan juga dapat dilakukan. Kegiatan ini membutuhkan energi dan perhatian yang khusus dan lagi-lagi, kelihatannya Badan Pengelola/Penyelenggara butuh pendampingan atau bantuan teknis untuk melaksanakan hal tersebut.
Gambar . 2
Penyelenggaraan Pengelolaan Kasiba, Lisiba dan Lisiba BS
Sumber : Pasal 3 Kepmenpera No 16 Tahun 2007
Penyelenggaraan Pengelolaan Kasiba, Lisiba dan Lisiba BS
Sumber : Pasal 3 Kepmenpera No 16 Tahun 2007
B.Dasar-dasar pengembangan kelembagaan pengelolaan Kasiba Bantul Kota Mandiri (BKM)
Pelaksanaan penyelenggaraan pengembangan dan pembangunan Kasiba BKM di Kabupaten Bantul perlu didukung oleh aspek kelembagaan pengelola yang memadai, yang tentunya akan disesuaikan dengan kondisi permasalahan dalam pelaksanaannya di lapangan serta kondisi organisasi pemerintah Kabupaten Bantul.
Pelaksanaan penyelenggaraan pengembangan dan pembangunan Kasiba BKM di Kabupaten Bantul perlu didukung oleh aspek kelembagaan pengelola yang memadai, yang tentunya akan disesuaikan dengan kondisi permasalahan dalam pelaksanaannya di lapangan serta kondisi organisasi pemerintah Kabupaten Bantul.
Aspek kelembagaan pengelolaan ini akan terkait dengan 4 (empat) hal sebagai berikut :
a. Revitalisasi PT. Bantul Kota Mandiri sebagai unit pengelola Kasiba BKM yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten Bantul
b. Pola pembagian peran stakeholder kegiatan pembangunan perumahan dan permukiman untuk mengoptimalkan upaya partisipasi seluruh pelaku pembangunan di bidang perumahan dan permukiman Kabupaten Bantul.
c. Tata laksana program pembangunan dan peningkatan perumahan dan permukiman Kabupaten Bantul.
d. Sistem dan pola pendanaan penyelenggaraan kegiatan perumahan dan permukiman Kabupaten Bantul termasuk didalamnya pengenalan model pembiayaan Badan Pengelola Kasiba BKM melalui pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar